Perlukah Bank Indonesia dalam Transaksi e-commerce Internet? Onno W. Purbo Barangkali judul yang lebih halusnya harusnya kematian otoritas bank Indonesia dalam dunia maya. Doakan saja pengamatan saya salah karena saya bukan orang moneter .. Jika kita melakukan perdagangan yang sebetulnya dibutuhkan adalah kepercayaan & insentif yang memungkinkan transaksi yang dilakukan oleh issuer, consumer dan merchant - umumnya menggunakan uang (bank note) sebagai perantara yang dikeluarkan oleh bank sentral sebagai issuer. Tergantung kepada insentif yang ada bagi issuer, consumer dan merchant maka bank note tersebut akan digunakan. Di Indonesia kita mengenal uang kertas dalam bentuk Rupiah yang sudah sudah pasti dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Apakah hal ini berlaku juga di Internet? terutama dengan mulai maraknya e-commerce? Nah bayangkan kalau ternyata melakukan transaksi dagang internasional menggunakan Rupiah ternyata lebih merugikan / merepotkan misalnya karena satu & lain hal nilai Rupiah sulit stabil, persentase fee yang diambil bank-bank pada saat transaksi dagang elektronik lebih dari 10%, belum lagi masalah SIUP, NPWP di Indonesia yang bikin pusing. Mengapa tidak melepaskan diri dari birokrasi Indonesia dan melakukan transaksi sepenuhnya di menggunakan negara Internet misalnya? mungkinkah itu? Sangat dimungkinkan sekali menggunakan negara Internet. Ada banyak negara yang memungkinkan kita meregistrasi dengan mudah perusahaan virtual yang kita bangun di Internet. Yang diperlukan secara digital kan hanya digital certificate melalui Certificate Authority - yang bagi perorangan hanya perlu membayar dalam orde seratusan dollar, sedang bagi sebuah perusahaan butuh membayar seribuan dollar. Dengan digital certificate ini seseorang / sebuah perusahaan sudah bisa dikenal di Internet dengan registrasi perusahaan di negara-negara yang memudahkan kita untuk registrasi kalau SIUP & NPWP ternyata mempersulit hidup kita. Selanjutnya masalah keuangan, apakah kita perlu berkutat dengan rupiah yang alot buat di transaksikan di dunia digital? Ada beberapa tempat yang mereview payment scheme ini misalnya di http://www.w3c.org. Pada dasarnya mirip dengan dunia keuangan konsensional ada bentuk cash, chek dan kartu. Kalau mau ekstrim bagaimana kalau kita menggunakan bentuk lain dari uang tersebut (e-money) yang pada dasarnya hanya sebuah "value" yang di simpan dalam beberapa mekanisme teknologi - apakah itu berbentuk wallet (purse) atau prepaid. Implementasi e-wallet sedikitnya dua macam, ada wallet yang ditaruh di komputer card holder ada juga yg ditaruh di bank penerbit kartu (issuer). Untuk yang pertama card holder bisa menggunakan e-wallet yg sudah di approved oleh setco (bisa diliat di http://www.setco.org/cgi-bin/vsm.cgi) contoh yg lebih nyata bisa di download gratis dr http://www.mastercard.com/shoponline/wallet. Sementara bentuk yg kedua card holder harus mendownload plugin Active X untuk berhubungan dgn wallet yg ada di bank issuer (namanya jadi server wallet), untuk yg ini diimplementasikan sama globeset. Wallet ini seperti real wallet, sering kita lihat di dompet org yg punya banyak brand kartu. Begitu juga e-wallet tsb mengakomodasi hal tsb. Tapi dalam e-wallet yg didownload adalah Digital Certificate yang bersesuaian dengan tiap kartu. Digital certificate itulah yang menyatakan bahwa pengguna kartu tsb adalah memang org yg sah. Kelebihannya jika di bandingkan transaksi B2C sekarang yang menggunakan SSL adalah keamanan yang lebih baik dengan penggunaan konsep public key infrastructure. Ada beberapa jasa di Internet yang menarik untuk proses penagihan uang dalam proses transaksi e-commerce seperti www.clickbank.com, www.ccnow.com, & www.authorize.net. Artinya ini akan menjadi saingan berat bagi sistem perbankan di Indonesia jika tidak memberikan insentif yang cukup banyak pengusaha kecil di Indonesia untuk menggunakan sistem perbankan di Indonesia sendiri. Tentunya yang akan sangat menentukan nantinya dalam transaksi adalah insentif bagi penggunanya jika ternyata penggunaan transaksi di Internet hanya akan dikenakan fee yang sangat kecil misalnya 1-3% saja (hal ini telah mulai terjadi). Jika kita perhatikan benar-benar maka sebetulnya kita dapat mensetup perusahaan virtual di Internet yang dapat bekerja dan hidup dengan ketergantungan yang sangat minimal dengan sistem yang ada di Indonesia. Kemungkinan untuk melepaskan diri dari sistem finansial di Indonesia akan menjadi menarik dan akhirnya spread penggunaan e-money akan menjadi besar sehingga otoritas bank sentral yang mengatur kebijakan moneter menjadi dilangkahi oleh pasar yang sifatnya global dan lebih memudahkan. Tentunya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggung bagi pemain global ini seperti masalah legal, proteksi konsumen dll. Tapi sebagian orang bersedia mengambil resiko tersebut dengan menikmati kemudahan yang diperoleh mengapa tidak?