From: Coki To: Subject: [asosiasi-warnet] Hasil Pertemuan Bank dan Asosiasi Date: Saturday, June 03, 2000 2:33 AM Kepada rekan-rekan sekalian. Tersebut dibawah ini kesimpulan hasil pertemuan pihak Bank dengan Asosiasi, perihal bentuk kerjasama kredit dalam rangka warnetisasi SMK, sbb : 1. Tempat : Millenia Cafe Jam : 14.00 WIB - 17.00 WIB Hadir : - Pihak Bank (Bank Niaga dan Bank BII) - Asosiasi (Ass. Warnet dan Apkomindo) - Wakil dari Dikmenjur - Wakil dari Detikcom - Partisan lainnya 2. Pada dasarnya pihak Bank mau bekerjasama dengan pihak yang terkait dalam rangka warnetisasi SMK (Dikmenjur) 3. Pola kerjasama yang mungkin diterapkan dalam rangka pembiayaan warnet di SMK, dibagi atas 2(dua) : - Untuk SMK Swasta, pembiayaan diberikan dari Bank kepada SMK dimana pengikatan kredit akan dilakukan antara Bank dengan SMK (dalam hal ini diwakili oleh Yayasan yang menaunginya); - Untuk SMK Negeri, pembiayaan diberikan dari Bank kepada para anggota Asosiasi Warnet dan Apkomindo (dalam rangka pemenuhan kebutuhan hardware/software), dimana pengikatan kredit akan dilakukan antara Bank dengan para anggota asosiasi yang telah ber badan hukum (BH). 4. Guna mendukung point 3) di atas, dilakukan pembagian tugas antara Ass. Warnet dengan Apkomindo, sbb : - Apkomindo akan membuatkan Standarisasi Harga Paket Warnet untuk kebutuhan 5 PC dan 10 PC, dengan spesifikasi yang dibutuhkan SMK; - Ass. Warnet akan menyiapkan program pengembangan usaha warnet; - Pada dasarnya tugas di atas dapat dikordinasikan bersama antar kedua Asosiasi tersebut. 5. Persyaratan yang diminta oleh Bank, sbb : - Rekomendasi Dikmenjur perihal SMK yang layak diberi kredit, dengan pertimbangan jumlah murid, marketable position SMK, dan Surat Akreditasi Keputusan Masalah (u/SMK Swasta); - Rekomendasi Kepala Sekolah dan BP3 (u/SMK Negeri) dan Kepala Sekolah dan Yayasan (u/ SMK Swasta); - Refrensi dari Asosiasi untuk anggota masing-masing yang terlibat; - Surat Keterangan Kemampuan Bayar (dari SMK Swasta dan Anggota Asosiasi yang terlibat); - Data keuangan (Financial Statement) - Akte Pendirian Yayasan (u/ SMK Swasta) dan Akte Pendirian Perusahaan (u/anggota asosiasi); 6. Khusus untuk pembiayaan dari Bank kepada anggota Ass. Warnet dan Apkomindo, kemungkinan akan dilakukan pola jaminan asuransi kredit (dalam hal ini Askrindo) dimana apabila terjadi kemungkinan SMK wanprestasi, maka pihak asuransi kredit akan membayar kepada Bank. Untuk itu anggota Ass.Warnet dan Apkomindo akan dikenakan biaya premi asuransi yang persentase nilainya akan dipastikan lebih lanjut. 7. Untuk setiap proposal kredit yang masuk kepada Bank tidak secara otomatis disetujui, dimana Bank akan menilai lebih lanjut kelayakan usaha masing-masing warnet SMK tersebut. 8. Untuk pola pembiayaan di atas pihak Bank tidak meminta jaminan, dimana jaminan tersebut telah diberikan oleh Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) yang untuk itu debitur akan dikenakan biaya premi pinjaman. 9. Disampaikan juga bahwa 8(delapan) point kesimpulan di atas lebih diarahkan kepada "bentuk pola kerjasama pembiayaan" yang mungkin dilakukan dengan Bank, yang selanjutnya akan ditawarkan kepada seluruh SMK (Dikemnjur) pada pertemuan selanjutnya tanggal 12 Juni 2000 di Sawangan. 10.Hal-hal teknis seperti, persentase bunga Bank, persyaratan administrasi lainnya, Bank akan mengkonfirmasikannya pada pertemuan berikutnya. 11.Akan dijajaki kemungkinan pembicaraan pola kerjasama yang berbentuk "modal ventura", dimana rekan Zilmy akan segera mem follow-up pertemuan dengan salah satu lembaga terkait. Demikianlah, dan kepada rekan-rekan yang hadir mohon koreksi dan tambahannya bila ada kesalahan dan kekurangan. Wass. Coki