Rubrik
Berita Utama
Metropolitan
Naper
Nusantara
Bisnis & Investasi
International
Opini
Olahraga
Finansial
Politik & Hukum
Humaniora
Jawa Barat
Bahasa
Sumatera Bagian Utara
Sumatera Bagian Selatan
Pilkada 2005
Berita Yang lalu
Otonomi
Ilmu Pengetahuan
Pergelaran
Audio Visual
Investasi & Perbankan
Rumah
Teropong
Teknologi Informasi
Muda
Swara
Pendidikan Dalam Negeri
Musik
Sorotan
Dana Kemanusiaan
Properti
Bentara
Wisata
Fokus
Telekomunikasi
Ekonomi Rakyat
Pustakaloka
Jendela
Ekonomi Internasional
Bahari
Pendidikan Luar Negeri
Otomotif
Furnitur
Agroindustri
Makanan dan Minuman
Esai Foto
Perbankan
Pendidikan
Didaktika
Pixel
Bingkai
Pendidikan Informal
Interior
Tanah Air
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi
Humaniora
Sabtu, 25 Juni 2005

Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum

Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet (warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam komputer yang disita bukan produk bajakan.

Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat untuk bisa kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin penyewaan dari perusahaan peranti lunak yang digunakan.

Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User Licence Agreement yang tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan peranti lunak itu.

Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan penertiban peranti lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan itu, ia yakin pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak jelas.

Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas.

”Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu,” kata Suhartono.

Ada surat bukti

Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang. Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama dan nomor NRP-nya.

Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu unit server disita. Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita polisi.

Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut, pengelola warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan peranti lunak Microsoft asli kepada masyarakat umum.

Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum. ”Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut balik,” ujarnya.

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan. Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus perdata, namun bila sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk tindak kriminal.

Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang memang diresahkan oleh kasus tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping terhadap penggunaan peranti lunak bajakan. (HAN/YUN)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Pembelajaran Politik di Bawah Pohon Mangga

·

Daerah Sambut Pendidikan Gratis dengan Berbagi Beban

·

Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum

·

Kritikus Seni Rupa Cenderung Tak Obyektif

·

Indonesia Dikhawatirkan Tak Bisa Mencapai Target Pendidikan Dasar



Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS